Pages

Kamis, 21 Mei 2015

Apa itu Pengolahan Web



WEB CONTENT

Media
Dalam produksi media dan penerbitan, konten informasi dan pengalama dapat memberikan nilai bagi end-user/audience dalam konteks tertentu. Konten dapat disampaikan melalui media apapun seperti internet, televisi, dan CD audio, serta acara live seperti konferensi dan pertunjukan panggung. Konten (media) digunakan untuk mengidentifikasi dan menilai berbagai format dan genre informasi yang dikelola sebagai nilai tambah, dan media komponen berguna untuk target audiens. Produksi media dan teknologi pengiriman berpotensi meningkatkan nilai konten dengan format, penyaringan dan menggabungkan sumber-sumber asli konten untuk hal yang baru dengan konteks yang baru. Kurang penekanan pada nilai dari konten yang disimpan, dan lebih menekankan pada repurposing cepat, pemakaian ulang, dan pemindahan telah menyebabkan banyak penerbit dan produser media melihat fungsi utama mereka kurang mempunyai banyak pembuat/pencipta dan lebih sebagai transformer dari konten.

Standard
Standar Web merupakan suatu keharusan, standar non-proprietary dan spesifikasi teknis lainnya yang mendefinisikan dan menggambarkan aspek dari World Wide Web. Dalam beberapa tahun terakhir, istilah ini telah lebih sering dikaitkan dengan kecenderungan untuk membangun situs web, dan filosofi desain web dan pengembangan yang meliputi metode-metode.

Standar web satu sama lain saling tergantung, beberapa di antaranya mengatur aspek internet, bukan hanya World Wide Web (Sebuah Situs). Bahkan ketika web tidak terpantau, standar tersebut secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perkembangan dan administrasi situs web dan layanan web. Pertimbangannya adalah interoperabilitas, aksesibilitas dan kegunaan dari halaman web dan situs web.

Standar web, dalam arti yang lebih luas, terdiri dari:

·      Recommendations published by the World Wide Web Consortium (W3C)
·      Internet standard (STD) documents published by the Internet Engineering Task Force (IETF)
·      Request for Comments (RFC) documents published by the Internet Engineering Task Force
·      Standards published by the International Organization for Standardization (ISO)
·      Standards published by Ecma International (formerly ECMA)
·      The Unicode Standard and various Unicode Technical Reports (UTRs) published by the Unicode Consortium
·      Name and number registries maintained by the Internet Assigned Numbers Authority (IANA)

Standar web bukanlah merupakan aturan, tetapi terus berkembang dan disesuaikan dengan teknologi web. Standar web yang dikembangkan oleh suatu organisasi sering bersaing kadang disewakan oleh teknologi yang tidak sesuai dengan standarisasi publik dan dinyatakan sebagai standar oleh satu individu atau perusahaan.




BAHASA DALAM WEB
Dalam sebuah web kita memerlukan sebuah bahasa pemrograman. Sekarang kita bisa dengan mudah membuat suatu website yang geratis atau dengan membayar. Sebenarnya apakah fungsi dari website itu sendiri? Website dapat digunakan untuk mengeshare berbagai ilmu dan pengetahuan sehingga banyak orang dapat mengetahuinya.

Banyak bahasa pemrograman seperti HTML, joomla, java, bahasa C, C++, PHP, dll. Tapi PHP mempunyai kelebihan dari bahasa pemograman yang lainnya yang diantaranya :

·           Bahasa pemrograman PHP adalah sebuah bahasa script yang tidak melakukan sebuah kompilasi dalam penggunaanya.
·           Web Server yang mendukung PHP dapat ditemukan dimana – mana dari mulai apache, IIS, Lighttpd, nginx, hingga Xitami dengan konfigurasi yang relatif mudah.
·           Dalam sisi pengembangan lebih mudah, karena banyaknya milis – milis dan developer yang siap membantu dalam pengembangan.
·           Dalam sisi pemahamanan, PHP adalah bahasa scripting yang paling mudah karena memiliki referensi yang banyak.
·           PHP adalah bahasa open source yang dapat digunakan di berbagai mesin (Linux, Unix, Macintosh, Windows) dan dapat dijalankan secara runtime melalui console serta juga dapat menjalankan perintah-perintah system


MEMBUAT CONTENT WEB

Beberapa hal yang penting untuk di perhatikan mengenai content :

·      Content pada web atau Blog harus mengandung kata kunci yang tepat.
·      Hindari pengulangan kata kunci yang terlalu sering.
·      Content yang ditulis sebaiknya diusahakan untuk sesederhana mungkin. Yang terpenting adalah tetap relevan dengan tema yang diangkat.
·      Pastikan untuk terus selalu update posting web / Blog anda.


Teknik-teknik Membuat Website
Pada umumnya, ada dua jenis pilihan cara pembuatan konten website yang harus dipersiapkan, yaitu website statis atau website dinamis.

Website statis adalah website yang hanya berisi file-file HTML dan file pendukung (misalnya gambar). Pada intinya, yang harus Anda lakukan adalah membuat dan mendesain file halaman-halaman website serta mengaitkan satu dengan lainnya lewat link agar bisa diakses dengan baik.

Adapun website dinamis adalah website yang selain didesain melalui file-file HTML juga disertai dengan pemrograman web lebih lanjut. Ciri website yang dibuat dengan pemrograman antara lain ditandai dengan adanya fitur login, pengelolaan member, serta pengisian data halaman web melalui database.


Mendesain Website dengan Teks  Editor dan Visual Web Editor
Teknik membuat web paling dasar adalah menyiapkan file-file HTML. File-file ini didesain dan dihubungkan satu dengan lainnya secara terstruktur melalui link menu atau tombol navigasi.

Pembuatan halaman web secara manual bisa dilakukan hanya dengan memakai program teks editor sederhana, misalnya Notepad. Yang diperlukan di sini adalah kemampuan untuk meramu tampilan teks dan gambar yang akan disajikan melalui pengkodean HTML.

Jika Anda tidak menguasai teknik pengkodean HTML atau mengalami kesulitan untuk merangkai sejumlah halaman web dan file pendukungnya, Anda bisa memanfaatkan program Visual Web Editor. Contoh program jenis ini antara lain Microsoft Frontpage dan Dreamweaver.

Melalui program Visual Web Editor, Anda tinggal menyusun teks, menyisipkan gambar, membuat link, dan sebagainya. Semua bisa Anda lakukan secara langsung tanpa harus menguasai teknik-teknik pengkodean HTML. Penggunaannya sangat praktis dan cepat, seperti saat mendesain dokumen melalui program pengolah kata. Bahkan, Anda juga bisa membuat halaman web menggunakan program pengolah kata seperti Microsoft Word sebagai Visual Web Editor Anda.

File berupa kode HTML akan dihasilkan secara otomatis oleh program Visual Web Editor. Anda tinggal menempatkan file-file yang telah Anda desain beserta file pendukung seperti gambar ke hosting Anda. Website pun siap diakses pengunjung.

Metode pembuatan website menggunakan cara di atas sudah cukup memadai untuk sebuah website personal dan sederhana. Anda tinggal membuat halaman beranda, halaman profil, dan halaman-halaman informasi lainnya menjadi website yang utuh.


Mendesain Website dengan Pemrograman Web
Untuk kebutuhan pembuatan website tingkat lanjut, misalnya website berita, website e-commerce, dan website lain yang memiliki fitur kompleks, Anda harus menggunakan teknik pemrograman web. Jika Anda ingin membuat situs berita, tentunya sangat memakan energi jika setiap berita baru harus Anda buatkan file HTML-nya, lalu Anda sisipkan link-linknya di halaman lain agar berita terbaru bisa diakses, dan seterusnya.

Melalui website berbasis database, maka berbagai hal dapat dilakukan secara cepat dan dinamis. Tentunya, Anda harus memiliki skill pemrograman web dan database.

Bahasa pemrograman web yang lazim dipakai dewasa ini adalah PHP. Selain itu dikenal juga ASP.net dan JSP. Adapun database yang lazim digunakan adalah MySQL. Melalui kombinasi PHP dan MySQL, sebuah website dapat didesain untuk bisa digunakan sebagai media transaksi online, forum diskusi, dan lainnya, seperti berbagai jenis website yang lazim Anda temui di internet dewasa ini.


Membuat Website dengan CMS
Anda tidak ingin berkutat dengan masalah teknis pemrograman web dan database ? Anda tidak memiliki waktu untuk mempelajarinya ? selalu ada solusi !


Dewasa ini sudah banyak website siap pakai yang lazim disebut Content Management System (CMS). CMS adalah kerangka website yang telah diprogram dan didesain sedemikian rupa untuk keperluan tertentu.

Dengan menggunakan CMS, Anda tidak perlu dipusingkan dengan masalah mendesain halaman web atau memprogram web dan databasenya. Yang perlu Anda lakukan hanyalah menempatkan file-file CMS ke hosting, menginstalnya melalui prosedur yang telah disediakan. Abrakadabra... website pun sudah jadi dan tinggal diisi.

CMS sangat beragam jenis dan fungsi penggunaannya. Anda pun dapat memperolehnya secara gratis di internet. Bahkan, jika Anda menggunakan jasa web hosting berbayar, puluhan jenis CMS siap Anda instal hanya dengan dua atau tiga kali klik !

Berikut contoh beberapa CMS populer dan peruntukannya :

·      Joomla
untuk membuat portal, website serba guna dengan berbagai fitur dan kemampuan.

·      Drupal
hampir serupa dengan Joomla.

·      WordPresS
untuk membuat website berbasis blog, hasilnya seperti pada situs wordpress.com.

·      Moodle
untuk membuat web pembelajaran online.

·      PhpBB
untuk membuat website forum.

·      OS Commerce
untuk membuat toko online.

Untuk tutorial bisa langsung kita lihat video membuat content web menggunakan CMS berikut:





ASPEK HUKUM PENGGUNAAN INTERNET

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.


Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.


Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap menitnya sehingga memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.

Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :

·      Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
·      Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
·      Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
·      Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·      Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
·      Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·      Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


Aspek Hukum Aplikasi Internet

Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.


Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.


Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.


Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum


Aspek Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.


Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis yuridikasi, yaitu:

·      Yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
·      Yurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
·      Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)

Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :

setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.

Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.

Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet. Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.




PRINSIP DAN SERANGAN WEB

Macam prinsip-prinsip yang di gunakan dalam website adalah sebagai berikut:
·        Pertama adalah Metaphore yaitu dimana merupakan suatu penerapa prinsip-prinsip lama yang akan digunakan untuk menghasilkan sebuah prinsip yang baru.
·        Kedua adalah Clarity yaitu dimana dalam mendesain suatu web harus ada sebuah tujuan tertentu ataupun bisa dibilang kalau harus mempunyai tujuan yang jelas.
·        Ketiga adalah Consistency yaitu konten yang di isi harus mempunyai tema yang konsisten dimana tidak berubah-ubah harus mempunyai satu acuan pokok.
·        Keempat adalah Alignment yaitu merupakan kerapian dari suatu desain web tersebut yang mana tentunya akan mempengaruhi si pembaca dalam menyimak website tersebut bisa dimulai dari bentuk paragraph ataupun tambahan-tambahn gambar yang terdapat di dalam web tersebut.
·        Kelima adalah Proximity yaitu persiapan serta kelengkapan dari suatu website dan juga bisa menyesuaikan dengan tema pembicaraan dengan mempunyai beberapa perangkat pendukung atau item-item yang benar-benar bisa membuat suasana menjadi lebih hidup.
·        Keenam adalah Contrast yaitu masalah tampilan yang harus memberikan kesan yang nyaman untuk pengguna atau pengunjung website tersebut.

Dengan melihat keenam prinsip diatas tentunya mempunyai tujuan yang sangat bagus jika melihat dari fungsi pembuatan website itu sendiri.Karena tak banyak orang yang menerapkan prinsip-prinsip tersebut hingga memberikan suatu kesan yang berantakan dan tidak tersusun dengan baik, kebanyakan webmaster masih mengesampingkan keenam prinsip tersebut. Tentunya kita harus prihatin akan hal itu, dimana etika dari pembuatan website menjadi sangat berkurang bahkan sudah hampir punah.

Serangan Pada Website:
·        DoS
Dalam sebuah serangan Denial of Service (DoS), penyerang mengirimkan sebuah arus permintaan layanan pada mesin server dengan harapan dapat melemahkan semua sumber daya seperti “memory” atau melakukan konsumsi kapasitas processor.

·        DdoS
Pada serangan Distributed DoS (DDoS), penyerang melakukan instalasi suatu agent atau daemon pada beberapa host yang telah berhasil dimasuki. Hacker mengirimkan perintah pada bagian master, yang mengakibatkan terkirimnya perintah pada beberapa host slave. Master melakukan komunikasi kepada agent yang berada pada server lain untuk melakukan perintah serangan. DDoS sulit dihalau karena pada umumnya melakukan blokir pada suatu alamat IP single atau jaringan tidak akan menghentikan serangan. Traffic berjalan mulai dari ratusan atau sampai ribuan jumlahnya , pada system server atau komputer individu seringkali tidak mengetahui bahwa komputer-komputernya merupakan bagian dari serangan tersebut.

·        FTP Bounce Attack
FTP (File Transfer Protocol) digunakan untuk melakukan transfer dokumen dan data secara anonymously dari mesin local ke server dan sebaliknya. Idealnya seorang administrator ftp server mengerti bagaimana serangan ini bekerja. FTP bounce attack digunakan untuk melakukan slip past application-based firewalls.

Dalam sebuah bounce attack, hacker melakukan upload sebuah file aplikasi atau script pada ftp server dan kemudian melakukan request pada file ini dikirim ke server internal. File tersebut dapat terkandung di dalamnya malicious software atau suatu skript yang simple yang membebani server internal dan menggunakan semua memory dan sumberdaya CPU.

Untuk menghindarkan diri dari serangan ini, FTP daemon pada web server seharusnya melakukan update sercara regular.Site FTP seharusnya dimonitor secara teratur untuk melakukan check apakah terdapat file yang tidak dikenal ditransfer ke web server. Firewall juga membantu dengan cara melakukan filter untuk melakukan blok pada ekstensi file tertentu, sebuah teknik yang dapat melakukan blok terhadap teruploadnya malicious software.

·        Port Scanning Attack
Sebuah port scan adalah ketika seseorang menggunakan software untuk secara sistematik melakukan scan bagian-bagian dari sistem mesin komputer orang lain. hal yang dibolehkan dalam penggunaan software ini adalah untuk manajemen network.
Kebanyakan hacker masuk ke komputer lain untuk meninggalkan sesuatu ke dalamnya, melakukan capture terhadap password atau melakukan perubahan konfigurasi set-up.. metode pertahanan dari serangan ini, melakukan monitor network secara teratur. Ada beberapa free tools yang dapat melakukan monitor terhadap scan port dan aktivitas yang berhubungan dengannya.

·        Smurf Attack
Smurf Attack merupakan modifikasi dari “serangan ping” dan bukannya mengirimkan ping langsung ke sistem menyerang, mereka akan dikirim ke alamat abroadcast korban alamat. Berbagai addressesfrom IP sistem setengah jadi akan mengirimkan ping kepada korban, membombardir thevictim mesin atau sistem dengan ratusan atau ribuan ping. Salah satu solusinya adalah untuk mencegah dari server Web yang usedas broadcast. Router harus dikonfigurasi untuk menolak broadcast IP-Sutradara fromother jaringan ke jaringan. Lain yang sangat membantu mengukur adalah untuk mengkonfigurasi therouter untuk memblokir IP spoofing dari jaringan yang akan disimpan. Router dikonfigurasi assuch akan memblokir setiap paket yang berasal dari donor Network.To ini akan efektif harus dilakukan untuk semua router pada jaringan.




ETIKA DALAM BERINTERNET


·         Etik (ethic) adalah  kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
·         Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
·         Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya.
·         Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.

Menurut Gibson, W:

Cyberspace: The notional environment within which electronic communication occurs, especially when represented as the inside of a computer system; space perceived as such by an observer but generated by acomputer system and having no real existence; the space of virtual reality (oxford English dictionary, 2000)

Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
·         Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
·         Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
·         Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
·         Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
·         Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
·         Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
·         Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
·         Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
·         Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
·         Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
·         Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
·         Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
·         Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
·         Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.


Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung