WEB CONTENT
Media
Dalam
produksi media dan penerbitan, konten informasi dan pengalama dapat memberikan
nilai bagi end-user/audience dalam konteks tertentu. Konten dapat disampaikan
melalui media apapun seperti internet, televisi, dan CD audio, serta acara live
seperti konferensi dan pertunjukan panggung. Konten (media) digunakan untuk
mengidentifikasi dan menilai berbagai format dan genre informasi yang dikelola
sebagai nilai tambah, dan media komponen berguna untuk target audiens. Produksi
media dan teknologi pengiriman berpotensi meningkatkan nilai konten dengan
format, penyaringan dan menggabungkan sumber-sumber asli konten untuk hal yang
baru dengan konteks yang baru. Kurang penekanan pada nilai dari konten yang
disimpan, dan lebih menekankan pada repurposing cepat, pemakaian ulang, dan
pemindahan telah menyebabkan banyak penerbit dan produser media melihat fungsi
utama mereka kurang mempunyai banyak pembuat/pencipta dan lebih sebagai
transformer dari konten.
Standard
Standar
Web merupakan suatu keharusan, standar non-proprietary dan spesifikasi teknis
lainnya yang mendefinisikan dan menggambarkan aspek dari World Wide Web. Dalam
beberapa tahun terakhir, istilah ini telah lebih sering dikaitkan dengan
kecenderungan untuk membangun situs web, dan filosofi desain web dan pengembangan
yang meliputi metode-metode.
Standar
web satu sama lain saling tergantung, beberapa di antaranya mengatur aspek
internet, bukan hanya World Wide Web (Sebuah Situs). Bahkan ketika web tidak
terpantau, standar tersebut secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi
perkembangan dan administrasi situs web dan layanan web. Pertimbangannya adalah
interoperabilitas, aksesibilitas dan kegunaan dari halaman web dan situs web.
Standar web,
dalam arti yang lebih luas, terdiri dari:
· Recommendations
published by the World Wide Web Consortium (W3C)
· Internet
standard (STD) documents published by the Internet Engineering Task Force
(IETF)
· Request
for Comments (RFC) documents published by the Internet Engineering Task Force
· Standards
published by the International Organization for Standardization (ISO)
· Standards
published by Ecma International (formerly ECMA)
· The
Unicode Standard and various Unicode Technical Reports (UTRs) published by the
Unicode Consortium
· Name
and number registries maintained by the Internet Assigned Numbers Authority
(IANA)
Standar
web bukanlah merupakan aturan, tetapi terus berkembang dan disesuaikan dengan
teknologi web. Standar web yang dikembangkan oleh suatu organisasi sering
bersaing kadang disewakan oleh teknologi yang tidak sesuai dengan standarisasi
publik dan dinyatakan sebagai standar oleh satu individu atau perusahaan.
BAHASA
DALAM WEB
Dalam
sebuah web kita memerlukan sebuah bahasa pemrograman. Sekarang kita bisa dengan
mudah membuat suatu website yang geratis atau dengan membayar. Sebenarnya
apakah fungsi dari website itu sendiri? Website dapat digunakan untuk
mengeshare berbagai ilmu dan pengetahuan sehingga banyak orang dapat
mengetahuinya.
Banyak
bahasa pemrograman seperti HTML, joomla, java, bahasa C, C++, PHP, dll. Tapi
PHP mempunyai kelebihan dari bahasa pemograman yang lainnya yang diantaranya :
·
Bahasa pemrograman PHP adalah
sebuah bahasa script yang tidak melakukan sebuah kompilasi dalam penggunaanya.
·
Web Server yang mendukung PHP
dapat ditemukan dimana – mana dari mulai apache, IIS, Lighttpd, nginx, hingga
Xitami dengan konfigurasi yang relatif mudah.
·
Dalam sisi pengembangan lebih
mudah, karena banyaknya milis – milis dan developer yang siap membantu dalam
pengembangan.
·
Dalam sisi pemahamanan, PHP
adalah bahasa scripting yang paling mudah karena memiliki referensi yang
banyak.
·
PHP adalah bahasa open source
yang dapat digunakan di berbagai mesin (Linux, Unix, Macintosh, Windows) dan
dapat dijalankan secara runtime melalui console serta juga dapat menjalankan
perintah-perintah system
MEMBUAT CONTENT WEB
Beberapa hal
yang penting untuk di perhatikan mengenai content :
· Content
pada web atau Blog harus mengandung kata kunci yang tepat.
· Hindari
pengulangan kata kunci yang terlalu sering.
· Content
yang ditulis sebaiknya diusahakan untuk sesederhana mungkin. Yang terpenting
adalah tetap relevan dengan tema yang diangkat.
· Pastikan
untuk terus selalu update posting web / Blog anda.
Teknik-teknik
Membuat Website
Pada umumnya,
ada dua jenis pilihan cara pembuatan konten website yang harus dipersiapkan,
yaitu website statis atau website dinamis.
Website statis adalah website yang hanya berisi
file-file HTML dan file pendukung (misalnya gambar). Pada intinya, yang harus
Anda lakukan adalah membuat dan mendesain file halaman-halaman website serta
mengaitkan satu dengan lainnya lewat link agar bisa diakses dengan baik.
Adapun website dinamis adalah website yang
selain didesain melalui file-file HTML juga disertai dengan pemrograman web
lebih lanjut. Ciri website yang dibuat dengan pemrograman antara lain ditandai
dengan adanya fitur login, pengelolaan member, serta pengisian data halaman web
melalui database.
Mendesain
Website dengan Teks Editor dan Visual
Web Editor
Teknik membuat
web paling dasar adalah menyiapkan file-file HTML. File-file ini didesain dan
dihubungkan satu dengan lainnya secara terstruktur melalui link menu atau
tombol navigasi.
Pembuatan
halaman web secara manual bisa dilakukan hanya dengan memakai program teks
editor sederhana, misalnya Notepad. Yang diperlukan di sini adalah kemampuan
untuk meramu tampilan teks dan gambar yang akan disajikan melalui pengkodean
HTML.
Jika Anda tidak
menguasai teknik pengkodean HTML atau mengalami kesulitan untuk merangkai
sejumlah halaman web dan file pendukungnya, Anda bisa memanfaatkan program
Visual Web Editor. Contoh program jenis ini antara lain Microsoft Frontpage dan
Dreamweaver.
Melalui program
Visual Web Editor, Anda tinggal menyusun teks, menyisipkan gambar, membuat
link, dan sebagainya. Semua bisa Anda lakukan secara langsung tanpa harus
menguasai teknik-teknik pengkodean HTML. Penggunaannya sangat praktis dan
cepat, seperti saat mendesain dokumen melalui program pengolah kata. Bahkan,
Anda juga bisa membuat halaman web menggunakan program pengolah kata seperti
Microsoft Word sebagai Visual Web Editor Anda.
File berupa kode
HTML akan dihasilkan secara otomatis oleh program Visual Web Editor. Anda
tinggal menempatkan file-file yang telah Anda desain beserta file pendukung
seperti gambar ke hosting Anda. Website pun siap diakses pengunjung.
Metode pembuatan
website menggunakan cara di atas sudah cukup memadai untuk sebuah website
personal dan sederhana. Anda tinggal membuat halaman beranda, halaman profil,
dan halaman-halaman informasi lainnya menjadi website yang utuh.
Mendesain
Website dengan Pemrograman Web
Untuk kebutuhan
pembuatan website tingkat lanjut, misalnya website berita, website e-commerce,
dan website lain yang memiliki fitur kompleks, Anda harus menggunakan teknik
pemrograman web. Jika Anda ingin membuat situs berita, tentunya sangat memakan
energi jika setiap berita baru harus Anda buatkan file HTML-nya, lalu Anda sisipkan
link-linknya di halaman lain agar berita terbaru bisa diakses, dan seterusnya.
Melalui website
berbasis database, maka berbagai hal dapat dilakukan secara cepat dan dinamis.
Tentunya, Anda harus memiliki skill pemrograman web dan database.
Bahasa pemrograman
web yang lazim dipakai dewasa ini adalah PHP. Selain itu dikenal juga ASP.net
dan JSP. Adapun database yang lazim digunakan adalah MySQL. Melalui kombinasi
PHP dan MySQL, sebuah website dapat didesain untuk bisa digunakan sebagai media
transaksi online, forum diskusi, dan lainnya, seperti berbagai jenis website
yang lazim Anda temui di internet dewasa ini.
Membuat
Website dengan CMS
Anda tidak ingin
berkutat dengan masalah teknis pemrograman web dan database ? Anda tidak
memiliki waktu untuk mempelajarinya ? selalu ada solusi !
Dewasa ini sudah
banyak website siap pakai yang lazim disebut Content Management System (CMS).
CMS adalah kerangka website yang telah diprogram dan didesain sedemikian rupa
untuk keperluan tertentu.
Dengan
menggunakan CMS, Anda tidak perlu dipusingkan dengan masalah mendesain halaman
web atau memprogram web dan databasenya. Yang perlu Anda lakukan hanyalah
menempatkan file-file CMS ke hosting, menginstalnya melalui prosedur yang telah
disediakan. Abrakadabra... website pun sudah jadi dan tinggal diisi.
CMS sangat
beragam jenis dan fungsi penggunaannya. Anda pun dapat memperolehnya secara
gratis di internet. Bahkan, jika Anda menggunakan jasa web hosting berbayar,
puluhan jenis CMS siap Anda instal hanya dengan dua atau tiga kali klik !
Berikut contoh beberapa CMS populer dan
peruntukannya :
·
Joomla
untuk membuat
portal, website serba guna dengan berbagai fitur dan kemampuan.
·
Drupal
hampir serupa
dengan Joomla.
·
WordPresS
untuk membuat
website berbasis blog, hasilnya seperti pada situs wordpress.com.
·
Moodle
untuk membuat
web pembelajaran online.
·
PhpBB
untuk membuat
website forum.
·
OS
Commerce
untuk membuat
toko online.
Untuk tutorial bisa langsung kita lihat video membuat content web menggunakan CMS berikut:
ASPEK HUKUM PENGGUNAAN INTERNET
Hukum
Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber
digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan
pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi
kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai
“maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah
cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law
bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang
melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia
dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi
cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya
Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan
"Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory
aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related
to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of
netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw".
Disini Dugal mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut
semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun
yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan
dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia
siber, dikendalikan oleh Hukum Siber.
Pada
dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau
perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh
peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan
hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam
penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa
kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber
space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau
perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak
dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika
cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari
pemberlakuan hukum.
Kegiatan
dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik
yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan
dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan
di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial,
budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan
sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa
kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak
optimal.
Teknologi
informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah
internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan
informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet
saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu
jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus
negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi,
ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap menitnya
sehingga memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring dengan perkembangan
komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan
manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis),
pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14.
Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak
memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet
sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai
mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.
Aspek Hukum
dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
· Aspek
hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat
karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
· Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
· Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian
dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
· Aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Aspek Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi
internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi
aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik,
aspek privasi.
Aspek Hak Cipta
Hak
cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet seperti website
dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik beranggapan bahwa
informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download, diubah, dan
diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak cipta aplikasi
internet masih banyak terjadi.
Aspek Merek Dagang
Aspek
merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan
jasa, yang diatur dalam UU Merek.
Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal
ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa
pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan.
Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet, namun
tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya. Jangan karena
melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau chat room maka kita bebas
melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari perbuatan kita yang tak
segan-segan menggambil tindakan hukum
Aspek Privasi
Di
banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah diaskes oleh mayoritas
warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin seseorang menggantungkan
pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula privasi yang dibutuhkannya. Ada
beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal privasi ini. Pertama, informasi
personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain? Lalu apa sajakah
pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses orang lain? Apakah dan
bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.
Asas-asas Yurisdiksi dalam Ruang Siber
Dalam
ruang siber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum
dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan
perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat
transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia.
Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis
yuridikasi, yaitu:
· Yurisdiksi
untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
· Yurisdiksi
untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
· Yurisdiksi
untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)
Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan
untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain
disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman ; dan
Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan
internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan,
ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen
Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya
secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya,
Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di
dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak
ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa
situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu
bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas
kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses
film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya
pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan
sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi,
tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap
mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah
teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan
aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para
blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu
diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling
efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.
Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin
menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal
seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal
penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan
keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam
memanfaatkan internet. Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat
meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan
keresahan masyarakat.
PRINSIP DAN SERANGAN WEB
Macam prinsip-prinsip yang di gunakan dalam website adalah sebagai berikut:
·
Pertama adalah Metaphore yaitu
dimana merupakan suatu penerapa prinsip-prinsip lama yang akan digunakan untuk
menghasilkan sebuah prinsip yang baru.
·
Kedua adalah Clarity yaitu dimana
dalam mendesain suatu web harus ada sebuah tujuan tertentu ataupun bisa
dibilang kalau harus mempunyai tujuan yang jelas.
·
Ketiga adalah Consistency yaitu
konten yang di isi harus mempunyai tema yang konsisten dimana tidak
berubah-ubah harus mempunyai satu acuan pokok.
·
Keempat adalah Alignment yaitu
merupakan kerapian dari suatu desain web tersebut yang mana tentunya akan
mempengaruhi si pembaca dalam menyimak website tersebut bisa dimulai dari
bentuk paragraph ataupun tambahan-tambahn gambar yang terdapat di dalam web
tersebut.
·
Kelima adalah Proximity yaitu
persiapan serta kelengkapan dari suatu website dan juga bisa menyesuaikan
dengan tema pembicaraan dengan mempunyai beberapa perangkat pendukung atau
item-item yang benar-benar bisa membuat suasana menjadi lebih hidup.
·
Keenam adalah Contrast yaitu
masalah tampilan yang harus memberikan kesan yang nyaman untuk pengguna atau
pengunjung website tersebut.
Dengan
melihat keenam prinsip diatas tentunya mempunyai tujuan yang sangat bagus jika
melihat dari fungsi pembuatan website itu sendiri.Karena tak banyak orang yang
menerapkan prinsip-prinsip tersebut hingga memberikan suatu kesan yang
berantakan dan tidak tersusun dengan baik, kebanyakan webmaster masih
mengesampingkan keenam prinsip tersebut. Tentunya kita harus prihatin akan hal
itu, dimana etika dari pembuatan website menjadi sangat berkurang bahkan sudah
hampir punah.
Serangan Pada Website:
·
DoS
Dalam
sebuah serangan Denial of Service (DoS), penyerang mengirimkan sebuah arus
permintaan layanan pada mesin server dengan harapan dapat melemahkan semua
sumber daya seperti “memory” atau melakukan konsumsi kapasitas processor.
·
DdoS
Pada
serangan Distributed DoS (DDoS), penyerang melakukan instalasi suatu agent atau
daemon pada beberapa host yang telah berhasil dimasuki. Hacker mengirimkan
perintah pada bagian master, yang mengakibatkan terkirimnya perintah pada
beberapa host slave. Master melakukan komunikasi kepada agent yang berada pada
server lain untuk melakukan perintah serangan. DDoS sulit dihalau karena pada
umumnya melakukan blokir pada suatu alamat IP single atau jaringan tidak akan
menghentikan serangan. Traffic berjalan mulai dari ratusan atau sampai ribuan
jumlahnya , pada system server atau komputer individu seringkali tidak
mengetahui bahwa komputer-komputernya merupakan bagian dari serangan tersebut.
·
FTP Bounce Attack
FTP
(File Transfer Protocol) digunakan untuk melakukan transfer dokumen dan data
secara anonymously dari mesin local ke server dan sebaliknya. Idealnya seorang
administrator ftp server mengerti bagaimana serangan ini bekerja. FTP bounce
attack digunakan untuk melakukan slip past application-based firewalls.
Dalam
sebuah bounce attack, hacker melakukan upload sebuah file aplikasi atau script
pada ftp server dan kemudian melakukan request pada file ini dikirim ke server
internal. File tersebut dapat terkandung di dalamnya malicious software atau
suatu skript yang simple yang membebani server internal dan menggunakan semua
memory dan sumberdaya CPU.
Untuk
menghindarkan diri dari serangan ini, FTP daemon pada web server seharusnya
melakukan update sercara regular.Site FTP seharusnya dimonitor secara teratur
untuk melakukan check apakah terdapat file yang tidak dikenal ditransfer ke web
server. Firewall juga membantu dengan cara melakukan filter untuk melakukan
blok pada ekstensi file tertentu, sebuah teknik yang dapat melakukan blok
terhadap teruploadnya malicious software.
·
Port Scanning Attack
Sebuah
port scan adalah ketika seseorang menggunakan software untuk secara sistematik
melakukan scan bagian-bagian dari sistem mesin komputer orang lain. hal yang
dibolehkan dalam penggunaan software ini adalah untuk manajemen network.
Kebanyakan
hacker masuk ke komputer lain untuk meninggalkan sesuatu ke dalamnya, melakukan
capture terhadap password atau melakukan perubahan konfigurasi set-up.. metode
pertahanan dari serangan ini, melakukan monitor network secara teratur. Ada
beberapa free tools yang dapat melakukan monitor terhadap scan port dan aktivitas
yang berhubungan dengannya.
·
Smurf Attack
Smurf
Attack merupakan modifikasi dari “serangan ping” dan bukannya mengirimkan ping
langsung ke sistem menyerang, mereka akan dikirim ke alamat abroadcast korban
alamat. Berbagai addressesfrom IP sistem setengah jadi akan mengirimkan ping
kepada korban, membombardir thevictim mesin atau sistem dengan ratusan atau
ribuan ping. Salah satu solusinya adalah untuk mencegah dari server Web yang
usedas broadcast. Router harus dikonfigurasi untuk menolak broadcast
IP-Sutradara fromother jaringan ke jaringan. Lain yang sangat membantu mengukur
adalah untuk mengkonfigurasi therouter untuk memblokir IP spoofing dari
jaringan yang akan disimpan. Router dikonfigurasi assuch akan memblokir setiap
paket yang berasal dari donor Network.To ini akan efektif harus dilakukan untuk
semua router pada jaringan.
ETIKA DALAM
BERINTERNET
·
Etik
(ethic) adalah kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan
akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
·
Etika:
ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
(akhlak).
·
Etiket:
tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara
hubungan baik antara sesame manusianya.
·
Etiquette
= ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki
“tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.
Menurut Gibson, W:
Cyberspace: The notional environment within which
electronic communication occurs, especially when represented as the inside of a
computer system; space perceived as such by an observer but generated by
acomputer system and having no real existence; the space of virtual reality
(oxford English dictionary, 2000)
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
·
Bahwa
pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
·
Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
·
Berbagai
macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan
melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
·
Harus
diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan
memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting
sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah
dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal
yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab,
mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter
masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh
dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai
berikut:
·
Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
·
Jangan
sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata
kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
·
Menulis
sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf
kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti
maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
·
Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa
membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
·
Perlakukan
pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan
ekspose di forum.
·
Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum
pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong
(hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu
dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
·
Andai mau
menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di
depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang
yang dikritik.
·
Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat
dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak
cipta.
·
Jika
mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk
dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
·
Jangan
pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat
pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu
sendri.
Sumber:

