Pengantar Bisnis Informatika
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sebuah informasi bagi kalian yang ingin tahu apa itu Badan Usaha, Dokumen Legalitas, Prosedur Pendirian Usaha dan Cara mendapatkan proyek TI. langsung aja baca kebawah :)
1. Macam-Macam Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang
lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang
itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di
tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di
suatu kawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan
menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di
dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT.
Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :
Perusahaan Perseorangan
Firma (fa)
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
1.1 Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai
direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada
kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada
pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil
atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris),
sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan
perorangan antara lain dalam hal:
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan
ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif
sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender
karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana
yang tersedia.
Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap
utang perusahaan secara penuh.
Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif
lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan
apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan
kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan
hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang
hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan
harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak
megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap
transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung
dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
1.2 Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua
orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu
dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya
harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya
tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus
bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan
dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian
perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan
yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih
sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal,
karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga
tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu
orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk
kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan
hukum
Firma adalah:
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau
mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai
kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik
kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta
mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
1.3 Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering
disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV
merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya
tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang
secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau
lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu
pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang
sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak
ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun
sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam
pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak
bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus
yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai:
Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala
tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian
maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta
pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa
bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
- Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
- Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
- CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
- Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
- CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
- Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV
antara lain:
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi
apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik
modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat
yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
- Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
- Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
- CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
1.4 Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah
sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan
adalah sebagai berikut:
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
1.5 Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan
negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah pegawai negeri.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN,
yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh
Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit
bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented,
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara
RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara
yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak
jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama
mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham
kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh
pemerintah. Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka
otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan
> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
2. Prosedur dan Legalitas Pendirian Sebuah Usaha
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan
Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
- Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
- Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
- Mengadakan rapat umum pemegang saham
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,tujuan perusahaan didirikan)
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan(TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta
Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat
dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses;
1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan
lain yang dibutuhkan; Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan
tempat usaha, surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan, fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir
sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1.Permohonan pendaftaran wajib pajak badan
usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan
domisili perusahaan untuk mendapatkan;
a. Kartu NPWP
b. Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
a. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan
diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
b. Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c. Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan
ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan
kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain
yang dibutuhkan;
a. Melampirkan
NPWP
b. Salinan akta
pendirian CV
3. Lama proses; 1
(satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP
diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil,
atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat
kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain
yang dibutuhkan;
a. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang
dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2
(dua) lembar
3. Lama Proses; 14
(empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP
besar.
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran
Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha
telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah
permohonan diajukan
3. Contoh Dokumen Legal Untuk Pendirian Perusahaan
3.1 Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang
mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti
yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain
selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat
pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan
yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
- Kuasa untuk Menjual
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Keterangan Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
Contoh Surat Akta Notaris:
3.2 NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa
disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Fungsi Dari NPWP adalah :
- Sarana dalamadministrasi perpajak
- Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP :
- ·Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri keKantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
- Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Wajib pajak orang pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan TIdak Kena Pajak(PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tata cara Untuk Mendapatan NPWP :
- Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagiOrang Asing.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau kepala Desa.
- Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
1. Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
- Fotokopi Kartu tanda Penduduk bendaharawan;
- Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
2. Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak
Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagaijoint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggotajoint operation;
- Fotokopi Kartu tanda penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
3. Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi
pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto
kopi surat keterangan terdaftar.
4.
Apabila permohonan ditandatangani orang lain
harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Contoh Surat NPWP:
3.3 SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat Izin
Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat
Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis-Jenis SIUP :
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Kegunaan
surat SIUP
Kegunaan
kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Contoh Surat
SIUP:
3.4 SPT Pajak
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Fungsi SPT
Wajib Pajak PPh
- Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Pemotong/ Pemungut Pajak
- Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Cara mengisi
dan penyampaian SPT adalah :
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam
bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin
Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa
Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Contoh Surat SPT Pajak:
4. Cara Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender
Untuk
mendapakan Sebuah Tender Di bidang IT Diperlukan pengalaman minimal 5 tahun
dibidang IT, adapun cara-cara untuk mendapatkan tender tersebut yaitu :
1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan
yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV
karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan
hukum bukan perorangan.
2. Kita urus juga berbagai macam dokumen
syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha
perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk
tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha
jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada
masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita
tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan
lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di
Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi
yang mengadakan lelang.
4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja
persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang
harus ada dalam pengajuan tender.
5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang
disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan
menjadi pemenang tender.
6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan
kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi
pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan
mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya
biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan
bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum
seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar
dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai
peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar
jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
8. Ajukan harga penawaran dibawah dan
mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah
dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga
terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan
pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan
pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika kita terpilih menjadi pemenang tender
maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini
tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender
proyek berikutnya.
Sekian pemabahasan kali ini, semoga artikelnya membantu untuk kalian yang ingin atau sedang merencanakan sebuah keinginan untuk mendirikan sebuah usaha.
Nama : Rafly Hari Sandi
Kelas : 4IA21
NPM : 59413752
DAFTAR PUSTAKA
https://intishar1994.wordpress.com/2015/11/05/bentuk-bentuk-usaha-di-indonesia/
http://3baimbamaboy.blogspot.co.id/2015/11/prosedur-dan-legalitas-pendirian-usaha.html
https://riosandesu.wordpress.com/2014/11/19/contoh-dokumen-legal-aspek-pendiri-perusahaan/




