Pemilu 2014, Eksperimen Demokrasi, Baru Tapi Lama
Assalammualikum.WR.WB
Kali ini
saya akan membahas tentang Pemilu 2014 dikabarkan pemilu 2014 nanti akan ada
perubahan tentang pemilihan dan sistemnya dan ini semua berpengaruh pada pemilu
Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD karena
sebelumnya banyak terjadi kesalahan dan kecurangan dalam pemilihannya.
Dalam UU No
8 tahun 2012, undang-undang ini mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan
DPRD. Perdebatan panjang antar partai di DPR bahkan sempat deadlock mewarnai
risalah lahirnya undang-undang ini. Beberapa perdebatan yang sebelumnya sempat
alot adalah mengenai besaran parlementary threshold, jumlah kursi setiap
dapil, sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup, dan metode
pemberian suara. Sayang perdebatan panjang tersebut berakhir seolah anti
klimak, karena ternyata Undang-undang ini tidak banyak merubah dari
undang-undang sebelumnya. Sangat sedikit hal-hal yang secara prinsip diubah
dalam undang undang ini.
Beberapa Perubahan Dalam Undang-Undang ini .
Sekalipun
tidak banyak mengalami perubahan beberapa perubahan dapat dicatat sebagai
berikut :
pertama besaran Parlementary Threshold, sesuai dengan
ketentuan pasal 208 besaran ambang batas adalah 3,5 %. Kursi hanya diberikan
pada parpol yang mencapai ambang batas 3,5 % secara nasional dari suara sah.
Angka ini naik cukup signifikan karena pemilu sebelumnya angkanya sebesar 2,5
%. Perdebatan ini cukup alot karena setiap kenaikan akan mengancam keberadaan
parpol kecil di parlemen. Parpol kecil berargumen tentang representasi dari
keberagaman dan minoritas, sedangkan beberapa parpol besar berargumen tentang
penyederhanaan parpol, efektifitas fungsi parlemen dan pendekatan sistem
presidensiil.
Perubahaan
besaran ambang batas ini juga mengancam nasib partai-partai di daerah, karena
ambang batas 3,5 % juga akan digunakan dalam menghitung perolehan kursi untuk
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini dulu tidak digunakan
dalam menghitung distribusi kursi di daerah, sehingga komposisi anggota DPRD
baik Provinsi maupun kabupaten/kota masih terdapat beberapa kursi yang diduduki
oleh parpol yang tidak punya kursi di DPR. Sebut saja PKPB dan PDK untuk kasus
di Yogyakarta. Kasus ini akan sangat ekstrem jika kita melihat beberapa sebaran
kursi di beberapa provinsi lain, di NTT misalnya PDS adalah salah satu parpol
yang mayoritas, namun karena PDS tidak punya kursi di DPR maka keberadaannya di
daerahpun terancam dalam pemilu yang akan datang.
Perbedaan kedua
adalah ketatnya persyaratan pendaftaran parpol baru maupun parpol yang
gagal mencapai ambang batas dalam pemilu 2009. Untuk mendaftar di KPU harus mempunyai
kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi (100%), 75 % kepengurusan dan
kantor tetap di Kabupaten/Kota dan kepengurusan di kecamatan 50%. Ketentuan yang
lama 75 % di Provinsi dan 50 % di kabuaten/kota. Sekalipun perubahan ini
dinilai kurang mendasar, namun ketentuan ini dinilai tidak adil dan
diskriminatif oleh banyak partai. Oleh karena itu mereka selanjutnya mengajukan
gugatan ke MK untuk membatalkan pasal 8. Jika nantinya gugatan di MK dikabulkan
maka harapan dari para anggota DPR yang menghendaki adanya sedikit parpol
sebagai peserta pemilu dipastikan akan kandas.
Perbedaan ketiga,
untuk DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan kembali dihitung dan disusun ulang
mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil). Ketentuan pokok dalam
menghitung dapil di pemilu nanti adalah menggunakan jumlah penduduk terakhir
yang diberikan oleh pemerintah kepada KPU dalam rangka tahapan pemilu ini,
jumlah kursi antara 3-12 kursi, dapat memecah kabupaten untuk dapil DPRD
Provinsi, dan dapat memecah Kecamatan untuk DPRD kabupaten/kota.
Ketentua Baru Tapi Lama.
Pertama pada pemilu 2009 KPU berikut semua
jajarannya sibuk mensosialisasikan metode pemberian suara yang mengalami
perubahan dari mencoblos menjadi mencontreng. Perubahan ini dinilai mendasar
karena praktek mencoblos sudah diterapkan sejak pemilu pertama kali yaitu tahun
1955, dimana kita seolah-olah akan naik kasta dari mencoblos yang merupakan
simbol dari keterbelakangan, menjadi menulis yang merupakan simbol dari budaya
inteketual. Namun oleh DPR metode mencontreng atau mencentang ini dinilai
kurang berhasil dan justru menimbulkan banyak perdebatan yang kurang substantif
dalam menentukan sah atau tidaknya surat suara yang sudah dicontreng. Oleh
karenanya dalam pasal 154 disebutkan bahwa pemberian suara dalam pemilu yang
akan datang dipastikan kembali dengan mencoblos.
Kedua, ketentuan lain yang baru tapi lama
adalah diaktifkannya kembali rekapitulasi penghitungan suara di PPS (tingkat
desa/kelurahan). Ketentuan ini dalam pemilu lalu tidak dilaksanakan tapi
langsung ke PPK (kecamatan). Dahulu DPR membuat regulasi ini dilatarbelakangi
oleh kecurigaan bahwa di PPS lah yang banyak ditemukan kecurangan dalam penghiungan
suara. Namun akibat dari ketentuan ini menyebabkan kerja PPK overload
dan susah menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu dan cermat. Oleh karenanya
dalam pemilu yang akan datang ketentuan tentang rekapitulasi penghitungan suara
di PPS kembali dihidupkan. Kebijakan ini tentu akan mempermudah kerja-kerja PKK
sehingga PPK dapat bekerja lebih baik dan akurat. Sementara soal kecurigaan
kecurangan di PPS diselesaikan dengan pengawasan oleh panitia pengawas lapangan
yang ada di setiap desa/kelurahan dan tentu saja optimalisasi para saksi dari
partai poilitik.
Harapan saya hanya satu untuk keseluruhan, yaitu :
Bangsa yang sudah lebih 67 tahun merdeka memiliki hutang kurang lebih
Rp. 2000 Trilyun akan menentukan PEMIMPIN pada 2014 nanti. Presiden dan para Wakil Rakyat nantinya akan SANGAT diharapkan dapat melunasi hutang tersebut
dan jangan sampai nantinya akan menambah hutang
Bangsa yang semakin bertambah, sehingga akan berdampak besar pada hidup
dan kehidupan Rakyat Indonesia.



